Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tersangka, yang berperan sebagai koordinator lapangan, ditahan setelah penyelidikan yang dimulai pada 6 November 2024. Dalam waktu dua minggu, aktivitas ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan sejumlah dokumen penjualan pasir. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Upaya Penanggulangan Tambang Ilegal
Kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menanggulangi praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menindak perusahaan tambang ilegal di Klaten, seperti PT Sakelar Jaya Abadi, yang melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat izin usaha pertambangan (WIUP) yang ditetapkan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua ekskavator dan sejumlah dokumen perizinan .
Penting untuk dicatat bahwa penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik ini sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam Indonesia.
Jika Anda memerlukan artikel dengan gaya penulisan yang berbeda atau tambahan informasi lainnya, silakan beri tahu saya.